WANITA YANG BERPUASA TANPA SEIZIN SUAMINYA
LAPORAN
PENELITIAN HADITS
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ulumul Hadits
Dosen pengampu
KH. Mohammad Bakir, M.Fil.I.
Disusun Oleh :
Nur Azizah (931332014)
Mega Lestari (931332414)
Dhiya Ulhaq
Tsumaamah (931332614)
Durrotul
Masturin (931332714)
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT berkat rahmat,
taufik, serta hidayah-Nya
sehingga laporan penelitian hadits
ini dapat diselesaikan. Sholawat serta
salam kami curahkan kepada Nabi besar
Muhammad SAW. Adapun tujuan dari laporan
penelitian hadits ini dibuat untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ulumul Hadits.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
laporan penelitian hadits
ini tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya bimbingan dan sumbangan
pemikiran dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima
kasih kepada:
1. Dosen mata kuliah Ulumul Hadits, yang telah
memberi ilmu dan pengarahan dalam laporan
penelitian hadits ini.
2. Bapak dan Ibu yang telah memberikan doa
sehingga laporan penelitian hadits
ini dapat terselesaikan.
3. Sahabat-sahabat yang telah membantu
dalam penyelesaian laporan penelitian
hadits ini.
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat
serta hidayah-Nya sebagai balasan
atas amal baik dari semua pihak yang telah disebutkan di atas.
Sadar akan kekurangan dan keterbatasan
yang kami miliki, kami mohon maaf jika ada penulisan yang kurang berkenan di
hati bapak dosen dan juga pembaca. Saran dan kritik sangat kami harapkan untuk
kesempurnaan laporan penelitian hadits
kami selanjutnya. Semoga laporan penelitian
hadits ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Kediri, 15
Desember 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui agama Islam mempunyai lima
rukun Islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun
Islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun Islam jadi, semua umat
Islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat Islam yang
tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui
manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak
mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan
benar.
Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa
hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal
yang membatalkan puasa. Hasilnya, pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah
mendapatkan rasa lapar. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi
tidak mendapatkan pahala. Puasa terbagi menjadi dua yaitu puasa wajib dan puasa
sunnah, dalam makalah ini kami akan membahas aturan-aturan dalam berpuasa
khususnya mengenai puasa seorang istri yang wajib untuk meminta izin pada suaminya
yang termasuk dalam kategori puasa sunnah.
Kewajiban
seorang istri adalah ta’at kepada setiap perintah suami
dalam perkara-perkara yang baik dan tidak boleh melakukan sesuatu hal tapa izin
suaminya, kecuali dalam melakukan suatu ibadah yang wajib baginya. Karena
adanya kewajiban tersebutlah, maka ketika istri akan melakukan ibadah puasa
sunnah, entah itu puasa senin-kamis, puasa tiga hari dalam pertengahan bulan,
dan puasa sunnah lainnya kecuali puasa wajib pada bulan Ramadhan. Istri
hendaklah meminta izin kepada suaminya, apalagi ketika suami sedang berada di
rumah.
Hal ini
dikarenakan melayani suami adalah perkara wajib yang keberadaannya dibawah
puasa sunnah yang tidak mengapa apabila seseorang tidak melakukannya karena ada
udzur syar’i, apalagi karena ada perkara yang lebih wajib dan utama selain
perkara sunnah tersebut. Menunaikan hak suami itu lebih utama daripada
menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah
suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari
menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.
Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada
suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud
adalah ia harus meminta izin pada suaminya ketika ingin menjalankan puasa
sunnah.
Ada beberapa hadits yang dijadikan
sebagai dalil kewajiban bagi seorang istri yang akan berpuasa untuk meminta
izin dulu kepada suaminya yang akan kita bahas dalam laporan penelitian hadits
ini. Salah satunya yakni yang kami ambil dari Al-Qur’an surat al-Muhalla ayat
453:
لا
يحل لذات الزوج أن تصوم تطوعاً بغير إذنه، فإن كان غائباً لا تقدر على استئذانه أو
تعذّر، فلتصم بالتطوّع إن شاءت
“Tidak
halal bagi wanita yang bersuami untuk melakukan puasa sunah tanpa izin
suaminya. Jika suami tidak ada, sehingga dia tidak bisa meminta izin, dia boleh
berpuasa sunah, jika dia menginginkannya.”
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana i’tibar hadits mengenai hadits
tersebut?
2. Bagaimana hadits kewajiban bagi seorang istri yang akan berpuasa untuk meminta izin
dulu kepada suaminya?
3. Bagaimana skema hadits mengenai hadits
tersebut?
4. Bagaimana takhrij hadits mengenai hadits
tersebut?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui i’tibar hadits tersebut.
2. Untuk mengetahui hadits kewajiban bagi seorang istri yang akan berpuasa untuk meminta izin
dulu kepada suaminya.
3. Untuk mengetahui skema dan takhrij hadits
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
I’tibar Hadits
Hadist ini tentang seorang wanita
yang berpuasa tanpa seizin suaminya. Hadist ini ditemukan dalam riwayat Abu
Daud dan Ibnu Majah. Dalam kitab Sunan Abu Daud, hadist ini ditemukan pada
halaman 549 nomor hadist 72 yang menjelaskan tentang bab seorang wanita yang
berpuasa tanpa izin dari suaminya. Dan dalam kitab Ibnu Majah hadist ini
ditemukan pada halaman 255 dengan nomor hadist 597 yang menjelaskan tentang bab
seorang wanita yang berpuasa tanpa izin dari suaminya.
Dalam kamus Al-Mu’jam Al-Mufahros
Juz 3, hadist ini ditemukan pada halaman 45 dengan kata kunci ( صوم ).
B.
Hadits Kewajiban Bagi
Seorang Istri yang akan Berpuasa untuk Meminta Izin Dahulu kepada Suaminya
DALAM
KITAB SUNAN ABI DAUD
WANITA
BERPUASA TANPA IZIN SUAMINYA
(٧٣) باب المراة تصوم بغير اذن زوجها
(٢٤٥٨) حدثنا الحسن بن علي , ثنا عبد الر زاق , ثنا معمر , عن همام بن منبه
انه سمع ابا هريرة يقول : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( لا تصوم المراة
وبعلها شاهد الا باءذنه , غير رمضا ن , ولا تأ ذ ن في بيته وهو شاهد إلا بإ ذ نه
))[1]
Artinya
:
Dari Abi Hurairah R.A. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda “
Seorang wanita, tidak boleh berpuasa, sedang suaminya ada, kecuali dengan
seizinnya, kecuali puasa Ramadhan. Dan dia tidak boleh mengizinkan orang lain memasuki
rumah suaminya, sedang suaminya ada, kecuali dengan seizin suaminya”.
DALAM
KITAB SUNAN IBNU MAJAH
WANITA
BERPUASA TANPA IZIN SUAMINYA
باب المرأة تصوم بغير إذن زوجها
(٦٠٢) حدثنا محمد بن يحيى ثنا ثحيى بن حما د ثنا ابو عوانة عن سليمان هو
الأعمش عن ابي صا لح عن ابي سعيد الخدري قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم (١) النسأ ان يصمن إلا بإذن أزواجهن قلت : له شاهد في الصحيحين من حديث
ابي هريرة وهذا محمول على صوم النفل , ويؤ يد ذالك ما رواه أصحاب السنن من حديث
أبي هريرة : (( لا تصوم المرأة وزوجها شاهد يوما من غير شهر رمضان إلا بإذنه )),
وكذا رواه ابن حبان في صحيح علي سرط البخاري وروي الحاكم نحو في مستدركه عن علي بن
حمشاد ثنا مسد د بن قطن ثنا عثما ن بن ا بي شيبة ثنا جر ير عن الا عمش به[2]
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Bin Yahya
berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya Bin Hammad berkata, telah
menceritakan kepada kami Abu awanah dari Sulaiman dari Abu Shalih dari Abu
Sa’id “Rasulullah SAW para wanita berpuasa kecuali dengan seizin para suaminya”
dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda “ Seorang wanita tidak
boleh berpuasa ketika suaminya ada (dirumah) tanpa seizinnya, kecuali puasa
Ramadhan.
C.
Skema Hadits
D.
Takhrij Hadits
1.
I’tibar
al-Sanad
I’tibar
al-Sanad dilakukan untuk memperhatikan seluruh jalur sanad yang diteliti, nama-nama
perawi, dan metode periwayatan yang digunakan, sehingga dapat diketahui sanad
hadis seluruhnya.
Hadits-hadits
tentang puasa wanita tanpa izin suaminya dalam kitab Sunan Abi Daud melibatkan
6 orang perawi, satu di antaranya berstatus mukharrij, keseluruhan dari para
perawi-perawi ini terdapat dalam Sunan Abi Daud, berikut rinciannya:
a.
Abu
Hurairah Abdurrahman ibn Shakhr
b.
Hammam
ibn Munabbah Al-Yamaani
c.
Ma’mar
ibn Rasyiid Al-Azadi
d.
Abdurrazzaaq
ibn Hammam
e.
Hassan
Bin Ali
f.
Sulaiman bin al-Asy’as
bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar al-Azdi as-Sijistani (Abi Daud).
Metode yang
digunakan setiap perawi bervariasi, yaitu menggunakan lafazh haddasana, ‘an dan
qala. Variasi lambang periwayatan tersebut menandakan adanya perbedaan metode
periwayatan hadis yang dipakai oleh para perawi hadits ini.
2.
Identitas
dan status para perawi (Kritik Sanad).
Dari skema yang digambarkan sebelumnya. Dapat diketahui secara
jelas para perawi yang terlihat dalam periwayatan hadis-hadis tersebut.
Kemudian untuk mengetahi secara detil identitas dan status setiap perawi, maka
penulis menggunakan beberapa kitab rijal al-hadits, yaitu Tahzib al-Tahzib dan
Taqrib al-Tahzib (karya Ibnu Hajur Al-Asqalani).
Pada hal ini, kami membuat matrik masing-masing perawi dari
beberapa jalur periwayatan tersebut dalam beberapa bagian, yaitu:
a.
Nomor
perawi hadits (Numrah)
b.
Nama
perawi atau mukharrij (ism al-rawi aw al-mukharrij)
c.
Nama
Panggilan (al-kunniyah) atau gelar (al-laqb)
d.
Guru-guru
perawi (rawa ’an)
e.
Murid-murid
perawi (rawa ‘anhu)
f.
Tempat
tinggal perawi (bilad al-iqamah wa al-maskan)
g.
Generasi
perawi (al-thabaqah)
h.
Penilaian
ulama terhadap perawi (al-jarh wa al-ta’dil li al-rawi)
i.
Tahun
wafat dan umur perawi (tarikh al-wafah wa al-‘umr)
j.
Sumber
rujukan atau referensi (al-mashadir)
Dengan demikian, dapat dilacak kualitas hadis tersebut dari segi
sanad-nya, apakah berstatus shahih, hasan maupun dha’if, sebagaimana yang
dinyatakan oleh Ibnu Ash-Shalah yang dikutip Al-Khatib tentang beberapa rumus
ke-shahih-an hadis yaitu:
a.
Kontinuitas
sanad dari Nabi saw. sampai kepada mukharrij-nya (diketahui melalui guru,
murid, tempat tinggal, generasi, tahun wafat, dan umur perawi).
b.
Para
perawinya dinilai memiliki ‘adalah dan dabt yang diistilahkan dengan tsiqah
(diketahui melalui penilaian ulama hadis).
c.
Terhindar
dari kejanggalan (syudzudz) dan cacat (‘illah), khusus untuk matan.
3.
Para
Periwayat Hadits
a.
Abu
Hurairah
a)
Nama
dan Hidupnya
Nama lengkapnya Abdurrahman Ibn Shakhr Ad-Dausi Al-Yamani, tapi
lebih mahsyur dengan sebutan Abu Hurairah. Ia wafat pada tahun 58 H pada
usianya yang ke-78 tahun. Ia seorang sahabat rasul yang termasuk paling banyak
meriwayatkan hadits.
b)
Komentar
Ulama
°
Menurut
Al-Waqidi ia adalah orang yang jujur.
°
Al-Bukhari
berkata: “Banyak perawi yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah kira-kira
delapan ratus orang atau lebih dari kalangan ahli ilmu, sahabat-sahabat Nabi serta
tabi’in dan lain-lain.”
b.
Hammam
ibn Munabbih
a)
Nama
dan Hidupnya
Ia mempunyai
nama lengkap Hammam ibn Munabih ibn Kamil ibn Syaikh Al-Yamani. Meriwayatkan
hadits dari Abu Hurairah, Mu’awiyah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Zubair dan
lain-lain. Dikatakan bahwa ia meninggal pada tahun 131 H.
b)
Komentar
Ulama
°
Ishaq
ibn Manshur dari Ibnu Mu’in berkata: “Ia (Hammam ibn Munabih) orang yang
tsiqah.”
°
Ibnu
Hibban mengkategorikannya ke dalam kumpulan orang-orang tsiqah.
°
Al-Ajali
berkata: “Hammam adalah tabi’in yang tsiqah.”
c.
Ma’mar
a)
Nama
dan Hidupnya
Ia mempunyai
nama lengkap Ma’mar ibn Rasyid Al-Azadi Al-Bashari. Perawi ini meriwayatkan
hadits dari Tsabit Al-Bannani, Abdurrazaq ibn Hammam, Qatadah, Az-Zuhri, ‘Ashim
Al-Ahwal dan lain-lain. Wafat pada tahun 152 H.
b)
Komentar
Ulama
°
Abdurrazaq
berkata: “Semua hadits yang dibacakan oleh Ma’mar ibn Rasyid sungguh membekas di
hatiku (yanqusyu fi shadri).”
°
Ad-Dauri
menceritakn dari Ibnu Mu’in: “Ma’mar termasuk kategori orang-orang yang paling tsabit
(min atsbat an-naas).”
°
‘Amr
ibn Ali mengatakan bahwa ia orang yang sangat jujur(ashdaq).
°
Menurut
Mu’awiyah, Ma’mar termasuk orang tsiqah.
°
An-Nasa’i
berkata tentang Ma’mar: “Perawi yang tsiqah dan terpercaya (ma’mun).”
d.
Abdurrazaq
a)
Nama
dan Hidupnya
Perawi ini mempunyai nama lengkap Abdurrazaq ibn Hammam ibn Nafi’,
tapi ia lebih dikenal dengan sebutan Abu Bakar Ash-shan’ani. Meriwayatkan
hadits dari Hammam ibn Nafi’(ayahnya), Wahab (pamannya), Ma’mar, ‘Ubaidillah
ibn Umar dan lain-lain. Ia wafat pada tahun 211 H.
b)
Komentar
Ulama
°
Ahmad
ibn Sholih Al-Mishri bertanya pada Ahmad ibn Hambal,”Apakah ada orang yang
lebih baik dalam meriwayatkan hadits selain Abdurrazaq?” Ia pun berkata,”Tidak
ada.”
°
Abu
Zar’ah Ad-Dimisyqi berkata: ”Ia seorang tsiqah.”
°
Ibnu
Asy-Syadzakwani berkata: “Ia termasuk dari orang-orang yang paling kuat
ingatannya.”
°
Ibnu
‘Adi berkata: “Ia orang yang mempunyai banyak karangan dan meriwayatkan banyak
hadits.”
°
Ibnu
Hibban juga memasukkannya ke dalam golongan orang-orang yang tsiqah.
e.
Hasan Bin Ali
a)
Nama dan Hidupnya
Hasan bin Ali bin
Abu Thalib (Bahasa Arab: حسن بن علي بن أﺑﻲ طالب)
(c. 625 – 669) adalah anak dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra, dan cucu pertama dari Muhammad. Menurut hampir seluruh sekte Syi'ah, Ia merupakan Imam kedua, sedangkan sekte lainnya menyebut bahwa Imam kedua adalah
saudaranya Husain bin Ali. Walaupun begitu, ia merupakan salah seorang figur utama baik
dalam Sunni dan Syi'ah karena ia merupakan Ahlul
Bait dari Nabi Muhammad SAW. Beliau juga sangat dihormati kaum Sufi karena menjadi Waliy Mursyid yang ke 2 setelah ayah beliau terutama bagi tarekat Syadziliyyah.
b)
Komentar Ulama
°
Menurut komentar para
ulama, Al-Hasan Ibn Ali adalah orang yang dapat dipercaya “Shiddieq” dan kuat
ingatannya. “tsiqqoh”.
f.
Sunan Abi Daud
a)
Nama dan Hidupnya
Nama lengkap Abu Dawud ialah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishak bin Basyir
bin Syidad bin Amar al-Azdi as-Sijistani. Beliau adalah Imam dan tokoh ahli
hadits, serta pengarang kitab sunan. Beliau dilahirkan tahun 202 H di Sijistan.
Sejak kecil Abu Dawud sangat mencintai ilmu dan sudah bergaul dengan para ulama
untuk menimba ilmunya. Sebelum dewasa, dia sudah mempersiapkan diri untuk
melanglang ke berbagai negeri.
Dia belajar hadits dari para ulama yang ditemuinya di Hijaz, Syam, Mesir,
Irak, Jazirah, Sagar, Khurasan dan negeri lainnya. Pengemba-raannya ke beberapa
negeri itu menunjang dia untuk mendapatkan hadits sebanyak-banyaknya. Kemudian
hadits itu disaring, lalu ditulis pada kitab Sunan. Abu Dawud sudah berulang
kali mengunjungi Bagdad. Di kota itu, dia me-ngajar hadits dan fiqih dengan
menggunakan kitab sunan sebagai buku pe-gangan. Kitab sunan itu ditunjukkan
kepada ulama hadits terkemuka, Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan bahwa kitab itu sangat bagus.
Abu Dawud mempunyai karangan yang banyak, antara lain: 1. Kitab as-Sunan,
2. Kitab al-Marasil, 3. Kitab al-Qadar, 4. An-Nasikh Wal Mansukh, 5. Fada'ilul
A’mal, 6. Kitab az-Zuhud, 7. Dalailun Nubuwah, 8. Ibtida’ul Wahyu dan 9. Ahbarul Khawarij.
Di antara kitab tersebut, yang paling populer adalah kitab as-Sunan, yang
biasa dikenal dengan Sunan Abu Dawud.
b)
Kumentar Ulama
°
Al-Hafiz Musa bin Harun berkata:
"Abu Dawud diciptakan di dunia untuk Hadits, dan di akhirat untuk surga.
Aku tidak pernah melihat orang yang lebih utama dari dia."
°
Sahal bin Abdullah at-Tastari,
seorang sufi yang alim mengunjungi Abu Dawud dan berkata: "Saya adalah
Sahal, datang untuk mengunjungimu." Abu Dawud menyambutnya dengan hormat
dan mempersilakan duduk. Lalu Sahal berkata: "Abu Dawud, saya ada
keperluan." Dia bertanya: "Keperluan apa?" Sahal menjawab:
"Nanti saya katakan, asalkan engkau berjanji memenuhi permintaanku."
Abu Dawud menjawab: "Jika aku mampu pasti kuturuti." Lalu Sahal
mengatakan: "Julurkanlah lidahmu yang engkau gunakan meriwayatkan hadits
dari Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam sehingga aku dapat menciumnya"
Lalu Abu Dawud menjulurkan lidahnya kemudian dicium Sahal.
°
Ketika Abu Dawud menyusun kitab
sunan, Ibrahim al-Harbi, seorang Ulama hadits, berkata: "Hadits telah
dilunakkan bagi Abu Dawud, sebagai-mana besi dilunakkan untuk Nabi Dawud."
Ungkapan itu adalah perumpama-an bagi keistimewaan seorang ahli hadits. Dia
telah mempermudah yang rumit dan mendekatkan yang jauh, serta memudahkan yang
sukar.
°
Seorang Ulama hadits dan fiqih
terkemuka yang bermazhab Hanbali, Abu Bakar al-Khallal, berkata: "Abu
Dawud Sulaiman bin al-Asy’as as-Sijistani adalah Imam terkemuka pada jamannya,
penggali beberapa bidang ilmu sekaligus mengetahui tempatnya, dan tak seorang
pun di masanya dapat me-nandinginya.
°
Abu Bakar al-Asbihani dan Abu Bakar
bin Sadaqah selalu menyanjung Abu Dawud, dan mereka memujinya yang belum pernah
diberikan kepada siapa pun di masanya.Mazhab yang diikuti Abu Dawud
°
Syaikh Abu Ishaq as-Syairazi dalam
Tabaqatul Fuqaha menggolong-kan Abu Dawud sebagai murid Imam Ahmad bin Hanbal.
Begitu pula Qadi Abdul Husain Muhammad bin Qadi Abu Ya’la (wafat tahun 526 H)
yang termaktub dalam kitab Tabaqatul Hanabilah. Penilaian ini disebabkan, Imam
Ahmad adalah guru Abu Dawud yang istimewa. Ada yang mengatakan bahwa dia
bermazhab Syafi’i.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi,
berdasarkan penelitian hadist di atas, dilihat dari tersambungnya sanad, dan
komentar ulama terhadap para perowihnya, hadist tentang wanita yang berpuasa
tanpa seizin suaminya yang terdapat dalam kitab Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah
adalah hadist “Shahih”. Karena sanadnya tersambung dan para perowih
mendapat komentar yang baik serta tidak terdapat cela di dalamnya, dan termasuk
pula orang-orang yang jujur dan tidak ada kemungkinan untuk berdusta.
Selain
yang telah dikemukakan sebelumnya di atas, hadist ini telah memenuhi
syarat-syarat hadist shahih, yakni:
1. Tersambungnya sanad
2. Keadilan para perowih, yakni:
°
Islam
°
Baligh (dewasa)
°
Menjaga wibawa
3. Kecerdasan para perowih (kuat ingatannya)
4. Tidak terdapat keganjilan yang dapat
memburukkannya
5. Tidak ada cacat yang merusak matan hadits
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuliah
Ulumul Hadits, agar pembuatan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik.
Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
الثيخ محمد
مختارحسين, زواىدابن ماجه, هـ ٨٤٠.
سعيد محمد اللحا
م, سنن أبيداود,
٢٧٥ هـ.
الثيخ عاد لاحمد
عبدالمرجود والثيخ علي محمد مفوض, تهذيب التهذيب في رجال الحديث, هـ ٨٥٢.
Arifin, Bey dan Syinqithy Djamaluddin. Tarjamah Sunan Abi Daud.
Semarang: Asy Syifa’, 1992.
Assalamu'alaikum, afwan ka izin copas yaah...
BalasHapussebelumnya jazakumullah khoir ^_^
Waalaikumsalam iya sama" difahami buat pembelajaran juga yaa ^_^
BalasHapus